Beranda | Artikel
Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya
Sabtu, 3 Mei 2008

SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Redaksi assunah yang saya hormati, ana ingin bertanya bagaimana hukum shalat di masjid yang ada kuburan di sekitarnya tapi waktu itu saya tidak tahu kalau dalam masjid itu ada kuburannya. Bagaimana hukum shalat saya dalam masjid tersebut ?

Jawaban.
Jika kuburan itu berada di luar masjid, maka shalatnya sah, apalagi jika ada tembok/dinding yang memisahkan kubur dengan masjid.

Syaikh Al-Albâni menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (dari kitab al-Ikhtiyârât al-‘Ilmiyyah, hlm: 25) yang mengatakan: “Tidak sah shalat di kuburan, dan juga tidak sah shalat menghadap kuburan. Sesungguhnya larangan ini untuk menutup sarana kesyirikan. Sekelompok sahabat kami (maksudnya adalah ulama Hanabilah-pent) menyebutkan bahwa “satu kubur atau dua kubur tidak menghalangi shalat (yakni boleh shalat di dekat satu atau dua kubur-pen), karena itu tidak terkena istilah maqbarah (kuburan), maqbarah adalah tiga kubur atau lebih”. (Perkataan mereka itu tidak benar) karena pembedaan ini tidak ada dalam perkataan imam Ahmad dan kebanyakan sahabat-sahabat beliau rahimahullah ! Bahkan dari perkataan mereka secara umum, penjelasan mereka tentang alasan serta pengambilan dalil mereka tersirat larangan shalat di dekat satu kubur. Inilah pednapat yang benar. Maqbarah adalah tempat pemakaman. Maqbarah bukan (bentuk) jama’ (plural) dari kubur. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan : “Setiap tempat yang masuk dalam nama kuburan maksudnya daerah sekitar kubur, maka tidak boleh shalat ditempat itu. Ini menunjukkan bahwa larangan itu mencakup satu kuburan dan tempat yang disatukan dengannya.

Al-Amidi dan lainnya menyebutkan bahwa tidak boleh shalat di dalamnya, yaitu (didalam) masjid yang kiblatnya menghadap kubur, sehingga ada penghalang yang lain antara tembok (masjid) dengan kuburan. Dan sebagian mereka menyebutkan bahwa ini yang dikatakan oleh imam Ahmad”. [Ahkâmul Janâiz, hlm: 274]

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata : “Shalat di masjid yang di depannya ada kuburan diluar masjid, maka (shalatnya) sah. Karena yang terlarang adalah shalat di masjid yang didalamnya ada kuburan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

Bumi semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pemandian dan kuburan.

Dan di dalam Shahih Muslim (no: 532-pen) dari hadits Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu menjadikan kubur-kubur Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari itu!”.

Sedangkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah kamu duduk di atas kubur dan janganlah kamu shalat menghadapnya.[1]

Maka ini jika shalat menghadapnya tanpa pagar atau dinding. Adapun jika ada dinding atau pagar, sedangkan kubur itu di luar masjid, maka shalat itu sah, insya Allah”.[2]

Demikian juga keterangan ini bisa didapatkan dari penjelasan Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah. beliau mengatakan, jika masjid itu benar-benar terpisah dari kuburan, baik dipisah dengan pagar ataupun jalanan, maka shalat di masjid tersebut sah [3] .

Kesimpulannya, shalat di kuburan hukumnya terlarang, baik kuburan itu di depan orang shalat, di belakangnya, atau di sampingnya. Demikian juga shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan. Adapun jika kubur itu di luar masjid, dan ada dinding yang membatasinya, maka shalat itu sah. wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim, no: 972-pen
[2]. Tuhfatul Mujib ‘ala Asilatil Hadhir wal Gharib, hlm: 83-84, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I, penerbit Darul Atsâr, cet: 3, 1425 H / 2004 M
[3]. Lihat al Muntaqa, Syaikh Shalih Fauzan, 2/171-172


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2432-hal-hal-yang-membatalkan-shalat-shalat-di-masjid-yang-ada-kuburannya.html